OCOV SEBUAH KONSEP ALTERNATIF PERMODALAN RIBAWI



Hidup di jaman sekarang sangatlah berat dimana fitnah (cobaan) mendera kaum muslimin mendera dengan hebat.Fitnah melanda dalam segala bidang termasuk pekerjaan (maisyah).kaum muslimin yang mencari pekerjaan dibingungkan denga  kondisi lingkungan pekerjaan yang bercampur baur dengan laki dengan perempuan tanpa ada batas yang syar’i,adanya unsur ikhtilat(berdua-duaan dengan lawan jenis) dan sederet fitnah sahwat lainnya.Belum lagi fitnah subhat yang ada dalam lingkungan pekerjaan dimana sunnah dilecehkan dan bid’ah (perkara ibadah yang diada-adakan) diagungkan.Banyak kaum muslimin pencari kerja di hina celananya yang diatas mata kaki,jenggotnya yang panjang dan lain sebagainya.
Namun,diatara sederet fitnah diatas ada fitnah yang besar yang menjadi polemik.Fitnah tersebut adalah RIBA,riba merajarela ibarat jamur di musin hujan.Nyaris semua perusahaan dan semua usaha berhubungan dengan yang namanya riba.Sebagaimana Di dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

"Artinya : Menjelang datangnya hari kiamat akan merajalela riba". [Diriwayatkan oleh Thabrani sebagaimana termaktub dalam At-Targhib Wat-Tarhib karya Al-Mundziri 3:9, dan beliau berkata, "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi shahih"]

Jeratan riba yang kuat menjadikan umat islam terpecah menjadi 3 golongan yaitu orang yang enggan berinteraksi dengan riba,golongan yang  tidak memperdulikan akan riba dan golongan yang mengotak-atik riba sehingga terlihat bukan riba dengan embel-embel bank syari’ah dan sebagainya.Golongan terakhir mengatakan boleh meminjam uang di perbankkan “syari’ah” dan perkara itu bukanlah riba padahal kaidah mengatakan :

كل قرض جر نفعا فهو ربا.

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”
Selain itu dalam akad mudharobah perbankkan syari’ah terjadi keganjilan dimana ada 3 pihak yang berperan dalam akad mudharabah.Untuk pemahasan lebih lanjut mengenai riba dan perbankkan konvensional atau perbankkan “syari’ah” bisa merujuk tulisan ustadz arifin badri di www.pengusahamuslim.com.
Fenomena golangan yang tidak memperdulikan riba dalam sebuah bisnis sesuai dengan hadist yang ada dalam kitab Shahih diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram". [Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu', Bab Qaulil-Lah Azza wa Jalla : "Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu ta'kuluu ar-ribaa" 4 : 313, dan Sunan Nasa'i 7 : 234, Kitab Al-Buyu', Bab Ijtinaabi Asy-Syubuhaat fi Al-Kasbi].

Lantas Bagaimana solusinya???
            Solusinya dalam menyikapi kondisi riba yang merajarela adalah dengan berwirausaha, karena dengan bewirausaha kita yang mengatur aturan usaha.Dengan menjadi wirausaha maka akan diraih sebuah indenpendent/kemerdekaan finansial.Namun,timbul masalah lagi dari mana kita mendapatkan modal yang aman dan bebas dari riba?serta bagaimana kita mampu menjadi wirausaha yang mampu memanfaatkan dana?oleh karena itu kami menawarkan konsep OCOV sebagai solusi.
Apa Itu OCOV?
            OCOV adalah konsep yang masih baru dan baru kali ini direlase jadi wajar banyak orang yang tidak tau apa itu OCOV.OCOV sendiri mempunyai artian One Company One Village yang menggunakan sistem Al mudhorabah secara murni dalam pendanaan.OCOV mempunyai filosofi dan artian secara luas bahwa sebuah perusahaan atau IKM (Industri Kecil dan Menengah) yang ada pada sebuah desa atau wilayah “dimiliki” oleh  satu desa.OCOV juga digunakan sebagai penyeimbang dan pendukung konsep OVOV (one village one product).
Siapa Pelaku OCOV?
OCOV agar bisa terlaksana membutuhkan partisipasi beberapa pihak:
1.     Pihak pemerintah khususnya dinas Perindutrian daerah
2.     Pihak pelaku industri
3.     Pihak TPL (tenaga penyuluh lapangan) à tenaga penyuluh industri yang mempunyai tugas sebagai fasilitator untuk pengembangan IKM.
4.     Masyarakat (sebagai investor)
Bagaimana Teknis OCOV?
Secara ringkas teknis kerjanya adalah pelaku usaha yang menginkan modal dan bimbingan standarisasi mengajukan permintaan bantuan analisa study kelayakan usaha kepada TPL.Apabila  hasil setelah dilakukan analisa kelayakan usaha menunjukkan usaha tersebut potensial maka TPL bersama pemerintah menerbitkan surat sertifikasi yang menunjukkan bahwa usaha tersebut layak dan memiliki prospek bagus.Surat sertifikasi bertujuan untuk membuat kepercayaan kepada masyarakat untuk menginvestasikan uangnya.Permodalan IKM diharapkan didapat dari masyarakat secara bagi hasil/semi sistem saham.




Mohon saran dan kritik serta doanya untuk keberlangsungan dilaksanakan konsep ini
(insyallah,bersambung)


Ditulis oleh :
Agus nur wahyu jana/abu luqman al maghtany,(mahasiswa TPL Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta Kementrian Industri program study pemasaran kosentrasi kewirausahaan,semester 5)
Jakarta,21 juli 2011



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...