GMP
(GOOD MANUFACTURING PRACTICES)


GMP
(GOOD MANUFACTURING PRACTICES)

 
  1.  PENGERTIAN
GMP memiliki beberapa pengertian yang cukup mendasar yaitu :
  1. Suatu pedoman yang menjelaskan bagaiaman memproduksi makanan agar aman bermutu, dan layak untuk dikonsumsi
  2. Berisi penjelasan-penjelasan tentang persyaratan minimum dan pengolahan umum yang harus dipenuhi dalam penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai pengolahan dari mulai bahan baku sampai produk akhir

  1.  MANFAAT
Tersedianya cara memproduksi makanan yang baik melalui GMP atau CPMB di industri pangan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan pemeliharaan maka perusahaan dapat memberikan JAMINAN produk pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan unit usaha tersebut akan berkembang semakin pesat.

  1. RUANG LINGKUP GMP
a.      Bebas dari pencemaran
Sumber pencemaran:
1)     sawah/rawa, pembuangan kotoran/sampah
2)     kepadatan penduduk
3)     penumpukan barang bekas
4)     perusahaan lain
5)     Rumah/fasilitas lain yang sama letak dan  kegunaannya
6)     Pekarangan yang tidak terpelihara
7)     Sistem saluran pembuangan air yang kurang baik
b.     Bangunan
1) Umum
Mudah dibersihkan dan disanitasi serta dipelihara. Perencanaan bangunan sesuai persyaratan teknik dan higiene makanan yang diproduksi. Pemeriksaan mikrobiologi rutin.
2) Tata ruang
Luas sesuai jenis dan kapasitas produksi, jenis dan ukuran alat serta jumlah karyawan. Susunan diatur sesuai urutan proses produksi
4) Dinding dan Lantai
Permukaan bagian dalam halus, terang, tahan lama, mudah dibersihkan
Minimal 2 meter dari lantai rapat air, tahan bahan kimia. Untuk ruang pengolahan/pembilasan mempunyai kelandaian cukup ke arah saluran pembuangan. Pertemuan antara lantai dan dinding tidak membentuk sudut mati (melengkung)
5) Atap dan langit-langit
Bahan tahan lama, tahan air dan tidak bocor, tidak mudah terkelupas/rontok
Tidak berlubang atau retak Mudah dibersihkan, Tinggi dari lantai minimal 3 meter. Permukaan dalam halus, rata, berwarna terang, Rapat air
6) Pintu dan Jendela
Terbuat dari bahan yang tahan lama. Permukaan rata, halus, terang dan mudah dibersihkan. Dapat ditutup dengan baik. Pintu ruang pokok membuka keluar: aliran udara hanya dari dalam ruangan keluar, bukan sebaliknya. Tinggi jendela minimal 1 meter dari lantai
7) Penerangan: Permukaan kerja didalam ruangan harus terang sesuai keperluan dan persyaratan kesehatan
8) Ventilasi dan pengatur suhu
Menjamin peredaran udara baik, dapat menghilangkan uap, gas, debu dan panas. Dapat mengatur suhu yang diperlukan. Tidak mencemari hasil produksi
Terdapat alat yang dapat mencegah masuknya serangga/kotoran dan Mudah dibersihkan

Cara mengurus Merek

CARA MENDAPATKAN MERK

Persyaratan Pendaftaran Merk:
1. mengisi formulir pendaftaran merk.Formulir bisa diperoleh dari www.dgip.go.id.Formulir harus diketik komputer dengan menggunakan kertas folio (rangkap 4)
2. menyerahkan surat pernyataan kepemilikan merk yang ditandatangani di atas materai Rp.6000
3. untuk permohonan perusahaan/badan usaha menyertakan fotokopy akte perusahaan dan KTP direktur (sebagai penandatangan permohonan)
4. untuk perorangan melampirkan poto kopy KTP
5. melampirkan contoh mek 25 lembar.Ukurannya maksimal 9x9 cm,minimal 2x2 cm.
6. Meneganai biaya permohonan (berdasar PP No.38 tahun 2009 tentang PNBP)
a. 1 kelas barang /jasa  Rp.600.000 (mak.3 jenis barang)
b. 2 kelas barang /jasa  Rp.1.200.000 (mak.6 jenis barang)
c. 3 kelas barang /jasa  Rp.1.800.000 (mak.9 jenis barang)
7. Tambahan biaya akan dikenakan apabila terdapat penambahhan jenis barang/jasa dalam 1 kelas tersebut sebesar Rp.50.000
8. Biaya disetor melalui bank BRI rekening NO 0120-01-000303-30-1 a/n DITJEN HKI
9. Untuk perpanjangn,persyaratannya sama dengan pendaftaran baru ditambah:
a. Fotokopy Sertifikat Merek terdaftar
b. Biaya permohonan perpanjangan,persyaratannya sama dengan pendaftaran baru ditambah:
1. Foto kopy sertifikat merk terdaftar
2. Biaya permohonan perpanjangn
a. UKM Rp.1000.000 (melampirkan surat keterangan dari kementrian koprasi dan UKM)
b. Non UKM 2.000.000

Proses Pengurusan P-IRT (Ijin Industri Pangan)

Proses Pengurusan P-IRT (Ijin Industri Pangan)

            P-IRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. P-IRT penting sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. Sertifikat P-IRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin P-IRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila Anda mendaftar, akan memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat P-IRT. Berikut adalah tahapan pengurusan P-IRT.

A.       Pengajuan Permohonan P-IRT
            Pengurusan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan dan meminta formulir untuk pengajuan P-IRT.  Bagi pelaku industri yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa, dapat mendatangi Dinas Kesehatan yang beralamat di Jalan Garuda No. 81, Sumbawa Besar. Di Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa, pemohon akan memperoleh 5 lembar formulir yang masing-masing berisi sebagai berikut
a.        Syarat –Syarat Pendaftaran Penyuluhan Perusahaan Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman, antara lain
1.      Menyerahkan fotokopi KTP yang berlaku 2 lembar
2.      Menyerahkan pas foto 4 x 6 cm, 3 lembar
3.      Menyerahkan fotokopi surat pendaftaran industri kecil
4.      Menyerahkan contoh label setiap jenis yang diproduksi masing-masing 2 lembar yang siap untuk dicetak

PERSYARATAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )

bismillah
mungkin bagi beberapa orang IMB sangatlah asing.Jarang orang mengetahui apa arti dan kegunaan IMB kecuali beberapa gelintir orang saja.

IMB sendiri adalah kependekan dari kata izin mendirikan bangunan atau dalam bahasa internasional dikenal dengan nama International Maritime Bureau.
IMB merupakan peraturan yang dibuat pemerintah untuk ijin pendirian bangunan agar Bangunan yang ada tertata rapi.
Ditinjau dari sudaut pandang perindustrian adan usaha IMB sangatlah penting bagi mereka yang akan mendirikan sebuah perusahaan.Contoh usaha yang membutuhkan IMB adalah usaha HULLER menetap,Budidaya Walet,Usaha pemotongan hewan,ijin usaha perternakan dan lain-lain.
Pentingnya untuk memiliki IMB kurang disadari oleh beberapa orang yang seharusnya memilikinya.Padahal kalau ditinjau dari sudut agama juga,bagi seorang muslim wajib taat kepada pemerintah pada perkara-perkara yang tidak dilarang Al Qur'an dan Sunnah berdasarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيَّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُوْلِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kalian.” (An-Nisa`: 59)
Imam An-Nawawi berkata: “Yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat. Inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir dan fiqih serta yang lainnya.”(Syarh Shahih Muslim, juz 12, hal. 222)
Oleh karena itu langsung saja berikut adalah cara kepengurusan IMB:
PERSYARATAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )
1. Surat Permohonan IMB
2. Foto copy Surat/Sertifikat Tanah
3. Foto copy KTP
4. Foto copy SK IMB yang dimiliki
5. Gambar Rencana Bangunan
6. Perhitungan Konstruksi Baja / Beton
7. Surat Pernyataan Tetangga
8. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
9. Ijin Lokasi


PERSYARATAN IJIN USAHA PERLUASAN INDUSTRI

PERSYARATAN IJIN USAHA PERLUASAN INDUSTRI
1. Surat Permohonan
2. Surat Keterangan Usaha dari Desa
3. Foto copy KTP
4. Foto copy NPWP
5. Materai
6. Foto copy Akte Pendirian bagi Badan Hukum
7. Foto copy Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah
8. Foto copy HO
9. Pernyataan Tetangga
10. AMDAL, UKL / UPL atau SPPL


Masing – masing rangkap 2 (dua)
jangan lupa hati-hati dengan pungli!!

PERSYARATAN IJIN USAHA INDUSTRI / T D I

PERSYARATAN IJIN USAHA INDUSTRI / T D I
1. Surat Permohonan
2. Surat Keterangan Usaha dari Desa
3. Foto copy KTP
4. Foto copy NPWP
5. Materai
6. Foto copy Akte Pendirian bagi Badan Hukum
7. Foto copy Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah
8. Foto copy HO
9. AMDAL, UKL / UPL atau SPPL
Masing – masing rangkap 2 (dua)

PERSYARATAN IJIN TEMPAT USAHA (SITU)

PERSYARATAN IJIN TEMPAT USAHA (SITU)

1. Foto copy KTP
2. Foto copy Akta Pendirian bagi yang berbadan Hukum
3. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Foto copy Sertifikat Hak Milik Tanah / Sewa / Petok D.
5. Foto copy HO / Surat Pernyataan dari tetangga / masyarakat yang berdekatan dg tempat usaha
6. Foto copy Ijin Tehnis yang dimiliki
Masing – masing rangkap 1 (satu)

7. Menyerahkan SITU asli bagi yang Perpanjangan / Memperbaharui 

PERSYARATAN PERMOHONAN SIUP DAN TDP (bentuk CV,PT,FA dan Koperasi)

PERSYARATAN PERMOHONAN SIUP DAN TDP

SIUP dan TDP merupakan syarat wajib yang harus dimiliki bagi orang yang mau mendirikan usaha berbadan hukum CV,PT,FA dan koprasi.Bukti ini penting dimiliki sebagai bukti bahwa usaha anda memang benar-benar ada.Denagn memiliki SIUP dan TDP berarti usaha anda telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah setempat,Langsung saja mari kita simak cara mendapatkanya
(Bentuk Perusahaan Badan Hukum a.l : CV, PT, FA dan Koperasi)
1. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Desa :1 lbr
2. Surat Ketarangan Tempat Usaha dari Kepala Pasar apabila usahanya berada dilokasi Pasar. : 1 lbr
3. Foto copy Sertifikat Tanah : 1 bendel/set.
4. Foto copy Perjanjian sewa / kontrak apabila tempat usahanya menyewa/mengontrak : 1 lbr / set
5. Surat Pernyataan tidak keberatan untuk digunakan tempat usaha dagang apabila sertifikat tanah bukan atas nama pemohon :1 lbr
6. Materai @ Rp.6.000 : 2 bh
7. Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih : 2 lbr
8. Stop map :3 lbr
9. Surat Keterangan hasil survey lokasi tempat usaha (apabila diperlukan)
10. Foto copy KTP : 2 lbr
11. Akte Pendirian / Notaris yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat untuk Perusahaan berbentuk CV dan Pengesahan dari Kehakiman Pusat untuk Perusahaan berbentuk PT :2 lbr / set

HATI-HATI uang Pungli

PERSYARATAN PERMOHONAN SIUP DAN TDP (Bentuk Perusahaan Perorangan)

Penting bagi seorang pengusaha baik skala kecil maupun menengah guna mendapatkan kepercayaan dan kemudahan-kemudahan yang didapat dari pemerintah.Nah langsung saja mari kita bahas bagaimana mendapatkan SIUP dan TDp bentuk perusahaan perseorangan.


1. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Desa : 2 lbr
2. Surat Ketarangan Tempat Usaha dari Kepala Pasar apabila usahanya berada dilokasi Pasar. : 2 lbr
3. Foto copy Sertifikat Tanah :2 bendel/set.
4. Foto copy Perjanjian sewa/kontrak apabila tempat usahanya menyewa/ mengontrak. : 2 lbr / set
5. Surat Pernyataan tidak keberatan untuk digunakan tempat usaha dagang apabila sertifikat tanah bukan atas nama pemohon :1 lbr
6. Materai @ Rp.6.000 : 2 bh
7. Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih : 2 lbr
8. Stop map : 3 lbr
9. Surat Keterangan hasil survey lokasi tempat usaha (apabila dianggap perlu)
10. Foto copy KTP : 2 lbr

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...