jenis plastik kemasan

Kode ini dikeluarkan oleh The Society of Plastic Industry pada tahun 1988 di Amerika Serikat dan diadopsi pula oleh lembaga-lembaga yang mengembangkan sistem kode, seperti ISO (International Organization for Standardization).
Secara umum tanda pengenal plastik tersebut :
- berada atau terletak di bagian dasar,
- berbentuk segi tiga,
- di dalam segitiga akan terdapat angka,
- serta nama jenis plastik di bawah segitiga,
Ada berapa jenis tanda pengenal plastik itu?
Ada 7 buah kelompok tanda pengenal jenis plastik, serta 3 jenis tambahan, sehingga total ada 10 jenis tanda pengenal plastik loh.
tanda-tanda pengenal jenis plastik tersebut adalah :


Biasanya, pada bagian bawah atau dasar kemasan botol plastik,
tertera logo daur ulang dengan angka 1 di tengahnya
serta tulisan PETE atau PET (polyethylene terephthalate) di bawah segitiga
? Biasa dipakai untuk botol plastik;
? Berwarna jernih/transparan/tembus pandang
? seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya.
BOTOL JENIS PET/PETE ini direkomendasikan HANYA SEKALI PAKAI,kenapa?
Bila terlalu sering dipakai, apalagi digunakan untuk menyimpan air hangat apalagi panas, akan
mengakibatkan lapisan polimer pada botol tersebut akan meleleh dan mengeluarkan zat
karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dalam jangka panjang.


Ada juga yang berbahaya BAGI PARA PEKERJA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
PENGOLAHAN PET ATAUPUN DAUR ULANGNYA PLASTIK PET,
Kenapa?
Di dalam membuat PET, menggunakan bahan yang disebut dengan antimoni trioksida, bahan Antimoni trioksida dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernafasan, yaitu akibat menghirup
debu yang mengandung senyawa tersebut.
Terkontaminasi senyawa ini dalam periode yang lama akan mengalami :

- iritasi kulit dan saluran pernafasan.
- Bagi pekerja wanita, senyawa ini meningkatkan masalah menstruasi dan keguguran, pun bila melahirkan, anak mereka kemungkinan besar akan mengalami pertumbuhan yang lambat hingga usia 12 bulan.

kapan jualan pulsa jadi haram?

Pertanyaan, “Kami berharap agar Anda berkenan memberikan jawaban untuk pertanyaan berikut ini. Saya adalah seorang pemuda yang memiliki konter hp. Saya ingin bertanya mengenai hukum mengambil upah karena pelayanan berupa pengisian pulsa dari hp pribadi saya ke hp konsumen. Harga pulsa 15 ribu adalah 20 ribu, dengan rincian: 15 ribu adalah nilai pulsa, sedangkan 5 ribu adalah upah pelayanan pengisian pulsa.”
Jawaban Syekh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi, “Jika penjual pulsa mengirimkan pulsa yang punya nilai tertentu, lalu dia meminta upah pelayanan pengiriman pulsa, hukumnya tidaklah terlarang. Bahkan, berkaitan dengan transfer uang dalam negeri atau pun ke luar negeri, baik melalui bank maupun melalui pos, yang dijual kepada konsumen sebagai jasa tanpa adanya biaya tambahan melebihi upah yang seharusnya untuk jasa tersebut, maka hukum jual jasa semacam ini adalah boleh karena tidak ada faktor yang menyebabkan haramnya transaksi tersebut.
Akan tetapi, jika penjual pulsa telah mendapatkan keuntungan dengan persentase atau nominal tertentu dari perusahaan penyedia pulsa; keuntungan yang diberikan oleh perusahaan adalah kompensasi dari pelayanan yang diberikan oleh penjual pulsa eceran, maka penjual pulsa eceran tidak boleh meminta atau mengambil upah pelayanan pengiriman pulsa kepada konsumen, karena penjual jasa tidak boleh mendapatkan upah sebanyak dua kali dari pelayanan yang dia berikan kepada konsumen.”
Sumberhttp://www.ferkous.com/rep/Bi85.php

OCOV sebuah "mimpi" alternatif pengganti perbankkan konvesional(ribawi)

Bismillah.....
Masalah urgent bagi calon wirausaha dan wirausaha adalah  bagaimana sih dapat modal?modal yang bener-bener aman dari riba.Mau pinjem bank pasti enggak mungkinlah karena itu jelas-jelas riba(pembahasan haramnya bank konvensional dan bank syariah bisa diliat di www.pengusahamuslim.com),mau pinjem kerabat,...wah juga kerabat bukan orang kaya.Lantas dapet modal dari mana?dan bagaimana cara dapatnya?apa sih solusinya?
               Maka sebagian orang akan menjawab bahwa  salah satu solusinya adalah pake sistem Al mudharabah.Memang benar Al mudharabah adalah salah satu cara mendapatkan modal untuk usaha atau memulai usaha.Mungkin ada dari sebagian pembaca tidak paham apa sih Al mudharabah,oleh karena itu akan kami jelas saja secara singkat bagaimana sistem Al mudharabah
               Secara singkat Al mudharabah adalah sebuah sistem mendapatkan dana dimana ada dua pihak yang terlibat(bagi hasil).Pihak pertama,pihak pengelola modal dan pihak yang kedua adalah pihak pemilik modal dan keuntungan diperoleh dari bagi hasil laba yang diperoleh si pihak pengelola modal.Jika usaha terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak. (pembahasan lebih lanjut tentang Al mudharabah bisa diliat di.www.pengusahamuslim.com)

apa itu TPL

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merekrut 475 orang peserta program beasiswa tenaga penyuluh lapangan-industri kecil dan menengah (TPL-IKM) tiap tahunnya. Dalam hal ini, TPL-IKM bertugas melakukan penyuluhan dan pendampingan di enam sentra IKM di bawah koordinasi Ditjen IKM Kemenperin serta dinas perindustrian dan perdagangan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan, pelaksanaan program TPL-IKM diharapkan bisa mendorong perekonomian daerah, terutama untuk membangun industri pengolahan mulai dari skala kecil hingga menengah.

"Jika dilihat dari penyebaran TPL untuk IKM ini, maka 24 persen di Jawa dan 76 persen untuk luar Jawa. Dalam proses belajarnya, TPL-IKM sudah mendapatkan proses pembelajaran sejak bangku kuliah, baik menyangkut teori maupun praktik di bidang industri. Para TPL untuk IKM ini nantinya juga diharapkan bisa menjadi wirausaha baru," kata Ansari pada acara penandatanganan kontrak antara Ditjen IKM Kemenperin dan para TPL-IKM untuk angkatan 2007 di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, para TPL-IKM didorong untuk menjadikan wirausaha sebagai gaya hidup untuk menciptakan lapangan kerja dan pangsa pasar baru melalui produk inovatif. Untuk itu, perlu ditingkatkan disiplin dan etos kerja serta produktivitas dengan selalu meningkatkan kemampuan maupun keterampilan. "Para TPL-IKM merupakan garda terdepan, sekaligus ujung tombak untuk pembinaan dan pengembangan IKM," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen IKM Kemenperin Euis Saedah mengatakan, para TPL-IKM akan menjalani kontrak kerja selama dua tahun dan bertugas memberikan konsultasi kepada IKM di daerah. Para TPL merupakan tenaga profesional di bidang industri yang memiliki keahlian spesifik.

"Selain membina dan mendorong pengembangan IKM di daerah, para TPL juga diharapkan bisa menjadi wirausaha baru yang andal serta mampu mengangkat potensi perekonomian di daerahnya masing-masing," katanya.

Menurut dia, untuk tahap awal, para TPL harus bisa mengetahui dan mengenali permasalahan nyata yang dihadapi para pelaku IKM. Selanjutnya, dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, maka para TPL dapat memberikan rekomendasi dan solusi bisnis yang bisa dijalankan IKM.

http://www.kemenperin.go.id/ind/publikasi/berita_psb/2011/20114176.HTM

OCOV SEBUAH KONSEP ALTERNATIF PERMODALAN RIBAWI



Hidup di jaman sekarang sangatlah berat dimana fitnah (cobaan) mendera kaum muslimin mendera dengan hebat.Fitnah melanda dalam segala bidang termasuk pekerjaan (maisyah).kaum muslimin yang mencari pekerjaan dibingungkan denga  kondisi lingkungan pekerjaan yang bercampur baur dengan laki dengan perempuan tanpa ada batas yang syar’i,adanya unsur ikhtilat(berdua-duaan dengan lawan jenis) dan sederet fitnah sahwat lainnya.Belum lagi fitnah subhat yang ada dalam lingkungan pekerjaan dimana sunnah dilecehkan dan bid’ah (perkara ibadah yang diada-adakan) diagungkan.Banyak kaum muslimin pencari kerja di hina celananya yang diatas mata kaki,jenggotnya yang panjang dan lain sebagainya.
Namun,diatara sederet fitnah diatas ada fitnah yang besar yang menjadi polemik.Fitnah tersebut adalah RIBA,riba merajarela ibarat jamur di musin hujan.Nyaris semua perusahaan dan semua usaha berhubungan dengan yang namanya riba.Sebagaimana Di dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

"Artinya : Menjelang datangnya hari kiamat akan merajalela riba". [Diriwayatkan oleh Thabrani sebagaimana termaktub dalam At-Targhib Wat-Tarhib karya Al-Mundziri 3:9, dan beliau berkata, "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi shahih"]

Jeratan riba yang kuat menjadikan umat islam terpecah menjadi 3 golongan yaitu orang yang enggan berinteraksi dengan riba,golongan yang  tidak memperdulikan akan riba dan golongan yang mengotak-atik riba sehingga terlihat bukan riba dengan embel-embel bank syari’ah dan sebagainya.Golongan terakhir mengatakan boleh meminjam uang di perbankkan “syari’ah” dan perkara itu bukanlah riba padahal kaidah mengatakan :

كل قرض جر نفعا فهو ربا.

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”
Selain itu dalam akad mudharobah perbankkan syari’ah terjadi keganjilan dimana ada 3 pihak yang berperan dalam akad mudharabah.Untuk pemahasan lebih lanjut mengenai riba dan perbankkan konvensional atau perbankkan “syari’ah” bisa merujuk tulisan ustadz arifin badri di www.pengusahamuslim.com.
Fenomena golangan yang tidak memperdulikan riba dalam sebuah bisnis sesuai dengan hadist yang ada dalam kitab Shahih diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

bank oh....bank dirimu.....

Bapak A ingin membangun rumah, namun dia tidak memiliki cukup uang untuk membeli materialnya. Lalu, dia pun meminjam ke bank untuk membangun rumah.
Bapak B ingin memulai usaha yang membutuhkan modal banyak, maka dia pun meminjam uang di bank. Sedangkan Bapak C terkena musibah, anaknya kecelakaan dan dirawat di rumah sakit sehingga membutuhkan biaya yang tinggi, maka dia pun lari ke bank untuk meminjan uang.
Gambaran di atas adalah sekelumit gambaran keadaan seseorang dalam kehidupan di dunia ini. Terkadang, seseorang dihadang kebutuhan mendadak yang harus segera ditunaikan, namun dia belum memiliki uang.
Apakah kondisi-kondisi tersebut bisa melegalkan seseorang untuk pinjam uang di bank? Apakah sebenarnya hukum meminjam uang di bank? Terus, bagaimana jika meminjam uang di bank syariat?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tesebut, maka seyogianya kita mengenal apa itu hakikat utang-piutang dalam Islam.

PENGELOLAAN LIMBAH

Pengelolaan limbah adalah kegiatan terpadu yang meliputi kegiatan pengurangan (minimization), segregasi (segregation), penanganan (handling), pemanfaatan dan pengolahan limbah. Dengan demikian untuk mencapai hasil yang optimal, kegiatan-kegiatan yang melingkupi pengelolaan limbah perlu dilakukan dan bukan hanya mengandalkan kegiatan pengolahan limbah saja. Bila pengelolaan limbah hanya diarahkan pada kegiatan pengolahan limbah maka beban kegiatan di Instalasi Pengolahan Air Limbah akan sangat berat, membutuhkan lahan yang lebih luas, peralatan lebih banyak, teknologi dan biaya yang tinggi. Kegiatan pendahuluan pada pengelolaan limbah (pengurangan, segregasi dan penanganan limbah) akan sangat membantu mengurangi beban pengolahan limbah di IPAL.

PROFIL KABUPATEN MAGETAN

PROFIL DAERAH
KABUPATEN MAGETAN


1.Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Magetan
Telah kita ketahui bersama lewat buku-buku sejarah ataupun peninggalan-peninggalan sejarah itu sendiri, bahwa daerah-daerah di Indonesia pada umumnya dan termasuk pulau-pulau Jawa, pada jaman dahulu dikuasai oleh kerajaan-kerajaan besar maupun kecil. Hal semacam ini tidak terkecuali mengenai wilayah timur Gunung Lawu, yang sekarang ini dikenal dengan nama Kabupaten Magetan.
Pada buku sejarah Kabupaten Magetan telah disebutkan, bahwa kita tidak mungkin mengungkapkan sejarah Magetan tanpa mengungkapkan masalah kerajaan terdekat yang berkuasa serta masalah-masalah VOC atau Kompeni Belanda. Agar pembicaraan tentang berdirinya Kabupaten Magetan ini banyak dikandung pengertian yang bisa dipertanggungjawabkan, maka disini dikemukakan peristiwa-peristiwa penting yang dapat mencapai sasaran dengan tepat.
Wafatnya Sultan Agung Hanyokrokusumo pada tahun 1645 merupakan tonggak sejarah mulai surutnya kejayaan Kerajaan Mataram. Beliau sangat gigih melawan VOC, sedangkan penggantinya ialah Sultan Amangkurat I yang menduduki tahta Kerajaan Mataram pada tahun 1646-1677 sikapnya lemah terhadap VOC atau Kompeni Belanda.
Pada tahun 1646 Sultan Amangkurat Imengadakan perjanjian dengan VOV, sehingga pengaruh VOC dapat memperkuat diri karena bebas dari serangan Mataram,bahkan pengaruh VOC dapat leluaa masuk keMataram. Kerajaan Mataram makin menjadi lemah, pelayaran perdagangan makin dibatasi, antara lain tidak boleh berdagang ke Pulau Banda, Ambon dan Ternate.
Peristiwa diatas menyebabkan tumbuhnya tanggapan yang negatif terhadap Sultan Amangkurat I di kalangan keraton, lebih-lebih pihak oposisi, termasuk putranya sendiri yaitu Adipati anom yang kelak bergelar Amangkurat II. Kejadian-kejadian di pusatPemerintahan Mataram selalu diikuti dengan seksama oleh Daerah Mancanegara, sehingga Pangeran Giri yang sangat berpengaruh di daerah pesisir utara Pulaujawa mulai bersiap-siap melepaskan diri dari kekuasaan Mataram.
Pada masa itu seorang pangeran dari madura yang bernama Trunojoyo sangat kecewa terhadap pamannya yang bernama Pangeran Cakraningrat II karena beliau terlalu mengabaikan Madura dan hanya bersenang-senang saja di pusat Pemerintahan Mataram.
Trunojoyo melancarkan pemberontakan kepada Mataram pada tahun 1647. Pemberontakan itu didukung oleh orang-orang dari Makasar. Dalam suasana seperti itu kerabat Keraton Mataram yang bernama Basah Bibit atau Basah Gondo Kusumo dan Patih Mataram yang bernama Patih Nrang Kusumo dituduh bersekutu dengan para ulama yang beroposisi dengan menentang kebijaksanaan Sultan Amangkurat I.
Atas tuduhan ini Basah Gondokusumo diasingkan ke Gedong Kuning Semarang selama 40 hari, di tempat kediaman beliau yang bernama Basah Suryaningrat. Patih Nrang Kusumo meletakkan jabatan dan kemudian pergi bertapa ke daerah sebelah timur Gunung Lawu. Beliau diganti oleh adiknya yangbernama Pangeran Nrang Boyo II. Keduanya ini putra Patih Nrang Boyo (Kanjeng Gusti Susuhunan Giri IV Mataram).
Di dalam pengasingan ini Basah Gondokusumo mendapat nasehat dari kakeknya yaitu Basah Suryaningrat, dan kemudian beliau berdua menyingkir ke daerah sebelah timur Gunung Lawu. Beliau berdua memilih tempat ini karena menerima berita bahwa di sebelah timur Gunung Lawu sedang diadakan babad hutan yang diadakan oleh seorang bernama Ki Buyut Suro, yang kemudian bergelar Ki Ageng Getas. Pelaksanaan babad hutan ini atas dasar perintah Ki Ageng Mageti sebagai cikal bakal daerah tersebut.
Untuk mendapatkan sebidang tanah sebagai tempat bermukim di sebelah timur Gunung Lawu itu, Basah Suryaningrat dan Basah Gondokusumo menemui Ki Ageng Mageti di tempat kediamannya yaitu di Dukuh Gandong Kidul (Gandong Selatan), tempatnya di sekitar Aloon-aloon Kota Magetan
Dengan perantara Ki Ageng Getas , Basah Suryaningrat menemui Ki Ageng Mageti, hasil dari pertemuan ini, Basah Suryaningrat mendapat sebidang tanah di sebelah utara Sungai Gandong, tepatnya di Kelurahan Tambran Kecamatan Kota Magetan sekarang.
Peristiwa itu terjadi setelah melalui perdebatan yang sengit antara Ki Ageng Mageti dengan Basah Suryaningrat. Lewat perdebatan ini Ki Ageng Mageti mengetahui, bahwa Basah Suryaningrat bukan saja kerabat keraton Mataram, melainkan sesepuh Mataram yang memerlukan pengayoman. Karena itulah akhirnya KiAgeng Mageti mempersembahkan seluruh tanah miliknya sebagai bukti kesetiaannya kepada Mataram.
Setelah Basah Suryaningrat menerima tanah persembahan Ki Ageng Mageti itu sekaligus beliau mewisuda cucunya yaitu Basah Gondokusumo penjadi penguasa di tempat baru dengan gelar YOSONEGORO yang kemudian dikenal sebagai Bupati YOSONEGORO. Peristiwa itu terjai pada tanggal 12 Oktober 1675, dengan condro sengkolo “ MANUNGGALING ROSO SUKO HAMBANGUN”
Basah Suryaningrat dan Yosonegoro (Basah Gondokusumo) merasa sangat besar hatinya, karena disamping telah mendapatkan persembahan tanah yang berwujud wilayah yang cukup luas dan strategis, juga mendapatkan seorang sahabat yang dapat diandalkan kesetiaannya, yaitu Ki Ageng Mageti. Itulah sebabnya tanah baru itu diberi nama “MAGETAN’
DAFTAR BUPATI YANG PERNAH MEMIMPIN MAGETAN :
1. Raden Tumenggung Yosonegoro(1675 - 1703)
2. Raden Ronggo Galih Tirtokusumo (1703 - 1709)
3. Raden Mangunrono(1709 - 1730)
4. Raden Tumenggung Citrodiwirjo (1730 - 1743)
5. Raden Arja Sumaningrat(1743 - 1755)
6. Kanjeng Kyai Adipati Poerwadiningrat (1755 - 1790)
7. Raden Tumenggung Sosrodipuro(1790 - 1825)
8. Raden Tumenggung Sosrowinoto (1825 - 1837)
9. Raden Mas Arja Kartonagoro(1837 - 1852)
10. Raden Mas Arja Hadipati Surohadiningrat III (1852 - 1887)
11. Raden M.T. Adiwinoto(1887 - 1912), R.M.T. Kertonegoro (1889)
12. Raden M.T. Surohadinegoro (1912 - 1938), R.A. Arjohadiwinoto (1919)
13. Raden Mas Tumenggung Soerjo(1938 - 1943)
14. Raden Mas Arja Tjokrodiprojo (1943 - 1945)
15. Dokter Sajidiman(1945 - 1946)
16. Sudibjo (1946 - 1949)
17. Raden Kodrat Samadikoen(1949 - 1950)
18. Mas Soehardjo (1950)
19. Mas Siraturahmi(1950 - 1952)
20. M. Machmud Notonindito (1952 - 1960)
21. Soebandi Sastrosoetomo (1960 - 1965)
22. Raden Mochamad Dirjowinoto(1965 - 1968)
23. Boediman (1968 - 1973)
24. Djajadi(1973 - 1978)
25. Drs. Bambang Koesbandono (1978 - 1983)
26. Drg. H.M. Sihabudin (1983 - 1988)
27. Drs. Soedharmono (1988 - 1998)
28. Soenarto (1998 – 2004 )
29. Saleh Mulyono (2004 – 2006 ). Miratul Mu’minin / PLT ( 2006 – 2009 )
30. Sumantri ( 2009 – Sekarang)

2. Gambaran Umum
Magetan sebuah mutiara timur diujung jawa timur.Mempunyai keindahan alam yang menajubkan.Magetan tiap tahunnya memiliki acara ritual jawa berupa larung sesaji,gunungan dan bersih desa yang dijadikan ciri khas wisata magetan.
a.Lokasi
Magetan berbatasan langsung dengan Propinsi Jawa Tengah, tepatnya di sebelah selatan dengan Kabupaten Wonogiri dan di sebelah barat dengan Kabupaten Karanganyar. Selain dengan kedua kabupaten tersebut, di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ngawi, Madiun di sebelah timur dan sebelah selatan berbatasan juga dengan Kabupaten Ponorogo.

b.Ketinggian
Lokasi Magetan merupakan kabupaten yang terletak di ujung barat Propinsi Jawa Timur, dan berada pada ketinggian antara 60 sampai dengan 1.660 meter diatas permukaan laut.
c.Luas tanah
Magetan merupakan kabupaten terkecil ke dua se-Jawa Timursetelah Sidoarjo, dengan luas seluruh Kabupaten Magetan 688,85km2. Kecamatan Parang merupakan kecamatan terluas dengan luas71,64 Km2, sedang Karangrejo dengan luas 15,15 Km2 merupakan kecamatan dengan luas terkecil.Dengan 18 kecamatanyang ada di Kabupaten Magetan, berarti rata-rata luas tiap kecamatan sebesar 38,27 Km2. Jarak antar ibu kota kecamatan yang tidak terlalu jauh merupakan salah satu faktor yang menguntungkan untuk melaksanakan pembangunan. Jarak terpendek adalah Kecamatan Poncol-Plaosan yang berjarak 3,4 Km dan jarak terjauh Kecamatan Parang-Kartoharjo sejauh 41 Km. Sedang Jarak terpendek dari ibukota kabupaten ke kecamatan, adalah dengan Kecamatan Magetan sejauh 2 km dan jarak terjauh adalah dengan Kecamatan Kartoharjo dengan jarak 26 Km.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...