PERSYARATAN PERMOHONAN SIUP DAN TDP (bentuk CV,PT,FA dan Koperasi)

PERSYARATAN PERMOHONAN SIUP DAN TDP

SIUP dan TDP merupakan syarat wajib yang harus dimiliki bagi orang yang mau mendirikan usaha berbadan hukum CV,PT,FA dan koprasi.Bukti ini penting dimiliki sebagai bukti bahwa usaha anda memang benar-benar ada.Denagn memiliki SIUP dan TDP berarti usaha anda telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah setempat,Langsung saja mari kita simak cara mendapatkanya
(Bentuk Perusahaan Badan Hukum a.l : CV, PT, FA dan Koperasi)
1. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Desa :1 lbr
2. Surat Ketarangan Tempat Usaha dari Kepala Pasar apabila usahanya berada dilokasi Pasar. : 1 lbr
3. Foto copy Sertifikat Tanah : 1 bendel/set.
4. Foto copy Perjanjian sewa / kontrak apabila tempat usahanya menyewa/mengontrak : 1 lbr / set
5. Surat Pernyataan tidak keberatan untuk digunakan tempat usaha dagang apabila sertifikat tanah bukan atas nama pemohon :1 lbr
6. Materai @ Rp.6.000 : 2 bh
7. Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih : 2 lbr
8. Stop map :3 lbr
9. Surat Keterangan hasil survey lokasi tempat usaha (apabila diperlukan)
10. Foto copy KTP : 2 lbr
11. Akte Pendirian / Notaris yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat untuk Perusahaan berbentuk CV dan Pengesahan dari Kehakiman Pusat untuk Perusahaan berbentuk PT :2 lbr / set

HATI-HATI uang Pungli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...