Proses Pengurusan P-IRT (Ijin Industri Pangan)
P-IRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. P-IRT penting sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. Sertifikat P-IRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin P-IRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila Anda mendaftar, akan memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat P-IRT. Berikut adalah tahapan pengurusan P-IRT.
A. Pengajuan Permohonan P-IRT
Pengurusan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan dan meminta formulir untuk pengajuan P-IRT. Bagi pelaku industri yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa, dapat mendatangi Dinas Kesehatan yang beralamat di Jalan Garuda No. 81, Sumbawa Besar. Di Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa, pemohon akan memperoleh 5 lembar formulir yang masing-masing berisi sebagai berikut
a. Syarat –Syarat Pendaftaran Penyuluhan Perusahaan Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman, antara lain
1. Menyerahkan fotokopi KTP yang berlaku 2 lembar
2. Menyerahkan pas foto 4 x 6 cm, 3 lembar
3. Menyerahkan fotokopi surat pendaftaran industri kecil
4. Menyerahkan contoh label setiap jenis yang diproduksi masing-masing 2 lembar yang siap untuk dicetak