Proses Pengurusan P-IRT (Ijin Industri Pangan)

Proses Pengurusan P-IRT (Ijin Industri Pangan)

            P-IRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. P-IRT penting sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. Sertifikat P-IRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin P-IRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila Anda mendaftar, akan memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat P-IRT. Berikut adalah tahapan pengurusan P-IRT.

A.       Pengajuan Permohonan P-IRT
            Pengurusan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan dan meminta formulir untuk pengajuan P-IRT.  Bagi pelaku industri yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa, dapat mendatangi Dinas Kesehatan yang beralamat di Jalan Garuda No. 81, Sumbawa Besar. Di Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa, pemohon akan memperoleh 5 lembar formulir yang masing-masing berisi sebagai berikut
a.        Syarat –Syarat Pendaftaran Penyuluhan Perusahaan Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman, antara lain
1.      Menyerahkan fotokopi KTP yang berlaku 2 lembar
2.      Menyerahkan pas foto 4 x 6 cm, 3 lembar
3.      Menyerahkan fotokopi surat pendaftaran industri kecil
4.      Menyerahkan contoh label setiap jenis yang diproduksi masing-masing 2 lembar yang siap untuk dicetak

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...