Cara mengurus Merek

CARA MENDAPATKAN MERK

Persyaratan Pendaftaran Merk:
1. mengisi formulir pendaftaran merk.Formulir bisa diperoleh dari www.dgip.go.id.Formulir harus diketik komputer dengan menggunakan kertas folio (rangkap 4)
2. menyerahkan surat pernyataan kepemilikan merk yang ditandatangani di atas materai Rp.6000
3. untuk permohonan perusahaan/badan usaha menyertakan fotokopy akte perusahaan dan KTP direktur (sebagai penandatangan permohonan)
4. untuk perorangan melampirkan poto kopy KTP
5. melampirkan contoh mek 25 lembar.Ukurannya maksimal 9x9 cm,minimal 2x2 cm.
6. Meneganai biaya permohonan (berdasar PP No.38 tahun 2009 tentang PNBP)
a. 1 kelas barang /jasa  Rp.600.000 (mak.3 jenis barang)
b. 2 kelas barang /jasa  Rp.1.200.000 (mak.6 jenis barang)
c. 3 kelas barang /jasa  Rp.1.800.000 (mak.9 jenis barang)
7. Tambahan biaya akan dikenakan apabila terdapat penambahhan jenis barang/jasa dalam 1 kelas tersebut sebesar Rp.50.000
8. Biaya disetor melalui bank BRI rekening NO 0120-01-000303-30-1 a/n DITJEN HKI
9. Untuk perpanjangn,persyaratannya sama dengan pendaftaran baru ditambah:
a. Fotokopy Sertifikat Merek terdaftar
b. Biaya permohonan perpanjangan,persyaratannya sama dengan pendaftaran baru ditambah:
1. Foto kopy sertifikat merk terdaftar
2. Biaya permohonan perpanjangn
a. UKM Rp.1000.000 (melampirkan surat keterangan dari kementrian koprasi dan UKM)
b. Non UKM 2.000.000

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...